• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

About I'adah

Ensiklopedi Hukum Islam: I’adah

I’adah artinya mengulang pekerjaan. Menurut ushul fikih, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Hajib, tokoh usul fikih mazhab Maliki, i’adah adalah mengulang pelaksanaan suatu kewajiban dalam waktunya menurut ketentuan syarak untuk kedua kalinya disebabkan terjadinya kekurangan atau uzur pada pelaksanaan kewajiban pertama.
Misalnya, seseorang melaksanakan shalat, tetapi ia merasakan shalat yang dikerjakannya itu kekurangan salah satu rukun atau syarat shalat—seperti kentut ketika shalat—sehingga wudhunya batal. Lalu ia berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya itu pada waktunya. Pengulangan ini dinamakan i’adah.

Bisa juga pengulangan ini disebabkan keinginannya untuk mendapatkan pahala yang lebih banyak. Misalnya, seseorang telah melaksanakan shalat Dzuhur sendirian. Tetapi kemudian di tempat yang sama orang lain mengerjakan shalat berjamaah. Orang yang telah mengerjakan shalat sendirian itu boleh mengulangi shalat Dzuhurnya dengan ikut berjamaah. Pengulangan shalat Dzuhur ini pun disebut dengan i’adah.

Menurut Ulama Ushul Fikih, pelaksanaan pelaksanaan i'adah ini tidak berlaku pada kewajiban yang memiliki waktu yang sempit (al-wajib al-mu'aqqat al-mudayyaq). Dalam menjalankan kewajiban yang memiliki waktu yang sempit, jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya, seperti kekurangan salah satu rukunnya, maka yang dapat dilakukan adalah qada'.

Misalnya, seseorang sedang melaksanakan ibadah haji ketinggalan melaksanakan wukuf di Arafah. Wukuf di Arafah adalah salah satu rukun haji, dan pelaksanaannya hanya setelah matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada waktu ini, maka berarti ia kehilangan salah satu rukun haji dan hajinya tidak sah. Untuk melaksanakan i'adah wukuf di Arafah tidak mungkin lagi pada musim haji itu. Oleh sebab itu, jalan keluar agar hajinya sah adalah dengan melaksanakan qada' terhadap ibadah hajinya, dan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Sumber : Ensiklopedi Hukum Islam

I'adah di blog ini adalah untuk menyegarkan kembali pengetahuan tentang Islam dari berbagai sumber, agar admin senantiasa untuk merenungkan pengetahuan tentang islam sebagai nasehat untuk diri sendiri, karena dengan merenung kita akan mengenali diri sendiri. Instropeksi dengan kesalahan-kesalahan kita itu sangat diperlukan, dengan kita mengoreksi apa yang menjadi kekurangan kita selama ini tentunya kita akan menjadi manusia yang lebih bijak dan sadar diri.

Sesungguhnya nasihat itu diperuntukkan bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, dan bagi kaum mukminin. Nasihat adalah perkara yang sangat agung bagi setiap muslim. Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai pokok ajaran agama, ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Agama itu adalah nasihat.“ Kami berkata: “Kepada siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, dan para imam kaum Muslimin serta segenap kaum Muslimin.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar